Bengkulu Selatan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menggagalkan peredaran sebanyak 1700 butir pil Samcodin.
Kronologisnya, pada Jumat (21/7/2023) malam, sekira pukul 19.30 WIB, petugas mendapat informasi adanya pelaku yang menjual dan atau mengedarkan obat jenis Samcodin tanpa izin sedang mengambil paket Samcodin di jasa pengiriman barang di Jalan Sersan M Thaha Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga Desa Banding Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Terduga pelaku kita amankan bersama barang bukti 1700 pil Samcodin,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.