Mukomuko – Modus penipuan kembali terjadi. Kali ini mencatut nama Kasat Reskrim Polres Mukomuko yang terjadi dalam sepekan ini. Pelaku penipu mencatut nama polisi untuk meminta sejumlah uang.
Kemarin, salah seorang salah Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko menerima pesan singkat dan telpon dari nomor tidak dikenal dengan menjual nama Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra .S.T.K, S.I.K
Beruntung Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko segera mengkonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polsek Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra.S.H., S.I.K., kebenaran dari pesan tersebut.
Kasus ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Putra, Kamis malam (27/7/23) melalui siaran Persnya.
“Itu Tidak Benar, Ada oknum yang tak bertanggung jawab menggunakan nama saya untuk meminta-minta uang pelaku menggunakan No Hp 082288066232 ” katanya.
Mengenai hal tersebut, Kasat Reskrim Polsek Mukomuko, AKP Fajri meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya.
Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Aguscik, S.I.Kom turut menghimbau kepada masyarakat atau pejabat jangan sampai tertipu atau percaya dengan modus pencatutan mengatasnamakan aparat kepolisian yang meminta uang dengan berbagai macam dalih.
“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan adanya modus dari oknum oknum yang dengan sengaja memanfaatkan atau mengatasnamakan kedudukan, pangkat dan jabatan seseorang di Polres Mukomuko untuk meminta uang ataupun memeras,” pesannya.
“Bila ada nomor-nomor baru yang melakukan hal tersebut,Kasi Humas Polres Mukomuko meminta agar masyarakat dapat segera melapor terlebih dahulu Polres Mukomuko melalui Call Center 110 atau langsung ke No HP 082182856199,” Pungkas Kasi Humas Polres Mukomuko.