Bengkulu – Kepolisian daerah Bengkulu menggelar konferensi pers atas keberhasilan ungkap kasus narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.
Keberhasilan tersebut di ungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan, S.I.K., didampingi oleh Kasubbid PID Bidhumas dan Kasubdit II Resnarkoba Polda Bengkulu, Senin (31/07/2023).
Disampaikan Wadir Resnarkoba pelaku merupakan warga jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
“Pelaku inisial RH (36) ditangkap pada 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” ungkapnya.
Lebih rinci, Wadir Resnarkoba menjelaskan awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di TKP pinggir jalan Enggano. Menindaklanjuti hal tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RH (36) Oknum pedagang pasar Minggu.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.54 gram, dompet, handphone dan sepeda motor,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku sumber barang diketahui dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Pelaku berstatus sebagai kurir dan pengguna dengan upah sekali antar paling sedikit 200 ribu rupiah. Ia mengaku telah menjalankan profesi haram tersebut selama 6 bulan terakhir.