Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya mewakili Kapolsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Marzon Advawi menghadiri Musyawarah Pencermatan Ulang RPJMDes Tahun 2022 s/d 2027 Tahun ke 3 untuk Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2024, di Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (01/08//23) Pagi.
Kegiatan Musyawarah Pencermatan Ulang RPJMDes Tahun 2022 s/d 2027 Tahun ke 3 untuk Rencana Kerja Pemerintahan Desa Kembang Seri Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.
Hadir dalam kegiatan yaitu Kades dan Perangkat Desa Kembang Seri, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa, dan Peserta Musyawarah.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Agus Nata, S.H.,mengatakan, “Rencana Pembangunan jangka menengah Desa dan rencana kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota, RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa di desa terkhusus desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ini,” pungkas Kapolsek Pino Raya.