Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Lais Polres Bengkulu Utara polda Bengkulu, Aipda Neta Netra melaksanakan sosialisai Saber Pungli serta ajak warga untuk bersama- sama mencegah dan memberantas terjadinya praktek pungutan liar.
Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra di desa Suka Langu kecamatan Lais kab. Bengkulu Utara, pada hari Minggu (6/8/2023) siang.
Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra berikan penjelasan kepada warga bahwa pungutan liar merupakan tindakan yang dapat dipidana karena merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam KUHPidana Pasal 368 ayat (1).
Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra juga berikan penjelasan apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai pungutan liar dan apa yang harus dilakukan oleh warga jika menemukan adanya pungutan liar , dan Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra mengajak warga untuk bersama mencegah dan memberantas pungutan liar.
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah untuk berikan penjelasan kepada warga tentang pungutan liar, dan tindakan apa saja yang termasuk pungutan liar.
“Kita berikan pencerahan kepada warga, tentang pungli ini, dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan warga jika menemukan adanya pungli , sehingga bersama kita dapat cegah dan berantas pungutan liar,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.