Lebong – Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil menangkap 3 pemuda yang terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Lemeu Fit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, Selasa (7/8/2023). Ketiga pemuda tersebut adalah RJ (17) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, kemudian NU (20) warga Desa Semelako 3 Kecamatan Lebong Tengah, dan SS (21) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K., mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Lebong Tengah / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 25 Juli 2023, dengan TKP di rumah pelapor (korban) atas nama Syahrin, di Desa Lemeu Fit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
Kronologis kejadiannya, saat itu pada Selasa (25/7/2023), korban bangun dari tidur dan melihat pintu tengah terbuka. Korban mengira yang membuka adalah anaknya, namun ternyata bukan, melainkan pencuri, sebab, Hp yang dicas di meja sudah raib. Sadar rumahnya dibobol, korban lantas mengecek warung miliknya dan kehilangan sejumlah uang.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong dan petugas melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pada Selasa (8/8/2023), kami berhasil mengamankan 1 unit Hp curian tersebut yang telah dijual oleh terduga pelaku. Kemudian pada Rabu (8/8/2023) dini hari, kami berhasil menangkap 3 terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga terduga pelaku, didapati pengakuan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 16 TKP.
Rata-rata kasusnya adalah bongkar rumah dan warung, dan barang curian variatif mulai dari rokok, tabung gas, Hp, perhiasan, ayam, bebek, beras, hingga uang tunai dengan TKP diseputaran desa di Kabupaten Lebong.
Adapun, barang bukti yang diamankan petugas dari ketiga terduga pelaku yakni 1 unit Hp merek Vivo Y20, 1 unit sepeda motor CBR, 1 unit sepeda motor Honda Revo.