Bengkulu – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Rabu (09/08/23) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp. 30. 000.000,- dilapangan Rekonfu Polda Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., ketika diwawancarai awak media mengungkapkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan pemusnahan oleh pihaknya tersebut seberat 25 gram dan merupakan barang bukti dari tersangka AB warga kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang ditangkap pada bulan juli lalu.
”Sabu ini didapat tersangka dari daerah lubuk Linggau dan akan disebarkan di wilayah Kabupaten RL.” Ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka AB sendiri merupakan bandar yang sering menjual narkotika jenis sabu diwilayah Binduriang.
Sedangkan untuk sabu milik tersangka seberat 25 gram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp. 30.000.000,- dan akan dijual oleh tersangka dalam paket 100 dan 200.
”Jadi sebelum sempat dijual tersangka langsung kami tangkap begitu didapatkan informasi dan tersangka ini merupakan Resedivis dalam kasus yang sama.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.