Bengkulu Utara – Pria berinisial S (46) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Kepolisian Polsek Padang Jaya Polres BU Polda Bengkulu, lantaran diduga menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun, sampai mengalami kehamilan.
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno mengatakan, terduga pelaku yang masih berstatus paman korban melakukan perbuatannya sejak Maret 2023 lalu.
“Perbuatannya dilakukan di rumah korban saat orang tua korban tidak berada di rumah. Keterangan korban, terduga pelaku sudah melakukan tiga kali dengan korban saat rumah sepi,” ungkap Ratno.
Berdasarkan keterangan korban, Kapolsek menjelaskan kejadian berawal dari bulan Maret 2023 hingga bulan Juli 2023 di rumah korban disalah satu desa di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, olah TKP serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, setelah diyakini cukup terbukti Tim Unit Reskrim Polsek Padang Jaya melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka.
Kurang lebih 10 jam penyelidikan tersangka berhasil diamankan di area perkebunan wilayah Padang Jaya dan terhadap tersangka diamankan di Polsek Padang Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan.
“Ia melancarkan aksinya saat rumah kosong, orang tua korban sedang berkebun,” lanjut Kapolsek.
Iptu Ratno mengatakan, terduga pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami imbau seluruh masyarakat agar berhati-hati dan selalu memantau perkembangan maupun keberadaan terhadap anak-anaknya, supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Kapolsek.