Mukomuko – Personel Reskrim Polsek Pondok Suguh mengamankan N (40) warga Desa Tunggang karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur, Rabu (9/8/2023).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki StrK MH menyebutkan bahwa pelaku merupakan teman dari ayah korban,.

“Pelaku bertamu kerumah korban karena pelaku merupakan teman dari ayah korban dan tersangka ini sudah bolak balik masuk kedalam rumah sebanyak 3 kali dengan alasan buang air kecil, namun pada saat masuk kedalam yang ketiga kalinya, ayah korban merasa curiga karena pelaku terasa lama berada didalam rumah, sehingga ayah korban masuk untuk melihat pelaku kenapa begitu lama berada didalam rumahnya, padahal waktu telah menunjukkan pukul setengah satu dini hari,” terang Iptu Albeth.

Dilanjutkan Kapolsek begitu terkejutnya ayah korban dan seakan tidak percaya melihat pelaku berada didalam kamar anaknya tengah “fokus” mengunting pakaian anak gadisnya yang tengah tertidur lelap di tempat tidur dan spontan ayah korban menjerit sehingga membuat pelaku gugup karena terpergok dan langsung berlari keluar rumah, kabur menghilang ditengah kegelapan malam, papar Iptu Albeth.

Pihak Polsek Pondok Suguh yang menerima laporan dari pihak korban segera melakukan pencarian pelaku, dan akhirnya sekitar pukul 10 malam (9/8/23) pelaku berhasil disergap Personel Reskrim Polsek Pondok Suguh dirumahnya tanpa perlawanan.

”Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku melanggar pasal sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Tentang perlindungan anak,” tutur Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albeth Salomo Sinulaki.

You may also like

Leave a Comment