Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melalui Unit Reskrim melaksanakan sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan pada hari Jumat (11/8/2023) di desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kab. Bengkulu Utara.
Sosialisasi yang diikuti oleh warga ini bertujuan memberikan pemahaman akan bahayanya membakar hutan dan lahan dalam bulan-bulan ini.
Karena berdasarkan Perkiraan BMKG, fenomena Iklim El Nino akan mencapai puncak pada rentang bulan Agustus-Oktober tahun 2023 hingga awal tahun 2024 yang akan memicu suhu panas ekstrem di sumatera bagian selatan, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan akan naik.
Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan dan lahan, unit Reskrim polsek Lais juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga akan bahaya membakar hutan dan lahan, dan jika ada warga yang akan membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan agar mencari alternatif lain untuk proses pembersihan lahannya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K.,M.M. melalui kapolsek Lais Iptu Sukamto menjelaskan, bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Lais. “Dengan puncak iklim El Nino yang segera datang, diharapkan warga dapat memahami kondisi iklim dan cuaca jika akan membuka lahan untuk perkebunan dan pertanian, diharapkan dengan sosialisasi ini ada kesadaran warga menghindari membuka lahan untuk usaha perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar”, demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.