Bengkulu – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, memediasi permasalahan batas tanah kebun warga Desa Lubuk Gedang di Mako Polsek Lais pada Jumat (11/8/2023) pagi.
Permasalahan batas tanah kebun ini terjadi antara Mahyuni dan Yahidin, keduanya adalah warga desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais Bengkulu Utara.
Mediasi permasalahan batas tanah ini turut dihadiri oleh Kepala Dusun I desa Lubuk Gedang, Gan Ashardi, tokoh masyarakat desa Lubuk Gedang, Karmadi, pemilik lahan sebelum terjadi sengketa, Sahadil dan Jusnia, serta kedua belah pihak yang bermasalah.
Permasalahan batas tanah ini bermula saat Yahidin menanam bibit kelapa sawit di bulan Mei tahun 2023 di lahan milik Mahyuni, di kemudian hari didapati bahwa Yahidin telah menanam sawit di lahan yang bukan miliknya, dan oleh karena kejadian tersebut, Mahyuni kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dusun I desa Lubuk Gedang.
Setelah dilaksanakan mediasi di Mako Polsek Lais, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah batas tanah tersebut secara kekeluargaan, dengan bersepakat bahwa batas tanah diantara mereka adalah sungai Kotok, dan terkait bibit sawit yang telah tertanam, Mahyuni akan memberikan kompensasi kepada Yahidin atas bibit sawit yang telah tertanam tersebut.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bengklulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan mediasi di mako Polsek Lais atas permasalahan batas tanah warga desa Lubuk Gedang tersebut, dan permasalahan sebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, dan bersama-sama telah menentukan batas tanah di antara mereka,” demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.