Bengkulu Selatan – Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, hadir ditengah masyarakat melalui Kanit Turjawali Ipda Sudarminta dan anggotanya dalam memberikan penyuluhan hukum tentang UU No.22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan di SMKN 2 Bengkulu Selatan, Sabtu 12/08/23).
Kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dalam menindak lanjuti perintah guna menekan angka fasilitas kecelakaan dijalan Raya.
Dalam penyuluhan dan sosialisasinya Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Ipda Sudarminta menyampaikan “Untuk siswa dan siswi dan dewan guru SMK Negeri 2 Bengkulu Selatan, agar dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan di Sekolah tersebut, Terkait penggunaan Ranmor siswa dan siswi apabila sudah berumur 18 Tahun ke atas sudah bisa membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) dan jangan ada siswa dan siswi dan para guru SMKN 2 Bengkulu Selatan yang melanggar aturan tata tertib berlalu lintas dijalan Raya,” imbau Ipda Sudarminta.
Apabila ada pelanggaran apalagi sudah terjadi kecelakaan yang fatal maka pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta jangan lupa Sayangi diri kita dan orang tua disaat berkendaraan..
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP B.A.S Sinaga S.Sos., melalui Kanit Turjawali Ipda Sudarminta memberikan pemahaman agar siswa dan guru dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam tertib berlalu lintas dijalan Raya dan menanggulangi angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung interaktif saat dibuka sesi tanya jawab kepada siswa/siswi , Selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang undang yang mengaturnya,” terangnya.
Selain itu Kanit Turjawali Ipda Sudarminta berharap para dewan guru dapat mengawasi siswa/siswi agar tidak melakukan balap liar serta kenakalan remaja yang berujung kepada kriminalitas.