Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Aipda Neta Netra laksanakan sosialisasi Saber Pungli serta mengajak warga untuk bersama- mencegah dan memberantas praktek pungutan liar.
Sosialisasi Saber Pungli ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra di gedung serba guna desa Taba Baru kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Minggu (13/8/2023) pagi.
Sosialisasi Saber Pungli ini dhadiri oleh perangkat desa Taba Baru, mahasiswa KKN Unib dan warga desa Taba Baru.
Dalam sosialisasi Saber Pungli ini, Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra berikan pemahaman kepada audiens, bahwa pungutan liar merupakan merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga diatur dalam KUHPidana Pasal 368 ayat (1). Dan setiap tindakan melalukan pungutan liar akan dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara.
Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra juga berikan penjelasan ataupun gambaran perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai pungutan liar dan juga berikan penjelasan apa yang dapat dilakukan oleh warga jika menemukan adanya pungutan liar , dan Bhabinkamtibmas Aipda Beta Netra mengajak warga untuk bersama mencegah dan memberantas pungutan liar.
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah untuk berikan pemahaman kepada warga tentang pungutan liar, dan tindakan apa saja yang termasuk pungutan liar.
“Kita berikan pencerahan kepada warga, tentang pungli ini, dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan warga jika menemukan adanya pungli , dan bersama dengan seluruh lapisan masyarakat kita dapat cegah dan berantas pungutan liar,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.