Lebong – Dalam rangka Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas (Lantas), Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Mapolres Lebong, Senin (21/8/2023) sore.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, dalam kegiatan Dakgar tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali Ipda Harianto, dan melibatkan 6 personel di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan Dakgar berupa tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yaitu menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, pengendara tidak membawa surat surat kendaraan ( STNK dan SIM),” jelas Kasat Lantas.
Adapun, dalam kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 7 lembar tilang, yakni STNK 1 lembar, SIM 1 lembar dan kendaraan bermotor 5 unit.
Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.