Lebong – Seorang pemuda berinisial Pa (28), warga Desa Semlako III Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Ini setelah dia berhasil ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau biasa disebut jambret.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Lebong AKP Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (22/8/2023) mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan modus membeli rokok di warung korban, di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kemudian, tersangka menarik kalung emas dan anting-anting emas milik korban yang juga emak-emak pemilik warung. Aksi tersebut kemudian mendapat perhatian warga sekitar lantaran korban berteriak.
“Tersangka akhirnya diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Lebong Utara. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 10,8 juta. Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.