Lebong – Seorang pria berinisial AK (26) warga Kelurahan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Lebong pada Senin (14/8/2023) pagi, dipinggir jalan Kelurahan Amen Kabupaten Lebong.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1000 tablet pil Heximer dan 1000 tablet pil Yarindo.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Lebong AKP Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., didampingi Kasatres Narkoba saat press release di Mapolres Lebong, Selasa (22/8/2023) mengatakan, tersangka ditangkap atas tindak pidana “setiap orang dilarang mengadakan , memproduksi, menyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana pasal Pasal 138 ayat (2) atau pasal 435 ,pasal 436 ayat (2) undang undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan”.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal Pasal 138 ayat (2) atau pasal 435, pasal 436 ayat (2) undang undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.