Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berikut Barang Bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik bening dan dibungkus dengan kertas timah rokok.
pada hari Selasa (22/06/23) Sore..
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka.
HK KBR (32), warga Desa Pulau Panggung kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, diserhakan pada hari Selasa (22/08/23) dan dinyatakan Sudah lengkap (P-21).
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Jaslik, S.H., bersama Aipda Heriyanto, S.H., dan Bripda Hairul f.Kepada Rizza Oktavia Putir Tunggal, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto , S.H., M.si., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Resnarkoba.