Bengkulu – Diduga edarkan sabu, ADS (33) warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diringkus Tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu. Penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba tepatnya pada Senin malam 24 Juli 2023 lalu berada di parkiran toko Alfamaret Pantai Panjang. Petugas mengamankan sabu dengan berat 5,94 gram.
“Penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat. Kemudian tim berantas BNNK melakukan pengecekan di TKP. Sudah seminggu kita lakukan pengintaian, dan berhasil diamankan tersangka dengan inisial ADS warga Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu,” ujar Kepala BNNK Bengkulu Kombes Pol Heru Suprihatso, SH saat jumpa pers, Jumat (25/8/2023).
Heru menambahkan, dalam aksi tersangka barang bukti sabu ini sudah dipisah dengan plastik klip bening yang akan nantinya akan dijual oleh pemesan. Dimana tim juga mengamankan paket sabu kecil dengan harga 250 ribu rupiah.
“Di TKP kita berhasil menyita sebanyak 1 paket sabu kecil siap jual dengan harga sebesat Rp 250 ribu. Selain itu juga diamankan timbangan, handphone yang digunakan untuk transaksi, belasan gulungan lakban dan plastik klip bening. Disana kita lakukan pengembangan, dimana saat ini sudah kita mengantongi beberapa nama terkait jaringan tersangka ini. Perkara ini juga sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri agar dapat segera disidang,” tambahnya.
“Dia ini termasuk pengedar karena ada timbangan dan belasan plastik klip bening. Jaringan dia ini di luar daerah Kota, sedangkan targetnya merupakan warga sipil, karena yang bersangkutan belum menjual sudah langsung kita amankan,” tandasnya.
Dari penangkapan itu tim berantas menyita barang bukti diantaranya 12 (dua belas) buah gulungan lakban merah yang di dalamnya terdapat plastik kelip bening yang berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu, 14 (empat belas) buah plastik kelip bening berukuran kecil yang berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu. 1 (satu) buah plastik kelip bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika Gol. I Jenis Shabu.1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dengan merek CHQ. Beberapa bungkus plastik kelip bening berukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat dan satu unit motor.
Setelah jumpa pers, sabu seberat 5,84 gram dimusnahkan dengan diblender yang disaksikan langsung dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kuasa Hukum. Sisa barang bukti seberat 0,05 gram digunakan dalam pembuktian persidangan.