Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, memediasi permasalahan dugaan pencurian buah kelapa sawit warga desa Durian Daun di kantor polsek Lais pada Kamis (24/8/2023) pagi.
Perkara dugaan pencurian sawit ini terjadi di desa Durian Daun beberapa hari yang lalu, dan korban dalam perkara ini adalah Renzy, warga desa Durian Daun kecamatan Lais Bengkulu Utara, sementara yang diduga sebagai pelaku adalah IB, warga desa Talang Rasau kecamatab Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam keterangannya, Renzy menyatakan bahwa Ia kehilangan buah kelapa sawit dari lahan perkebunan miliknya yang terletak di desa Durian Daun kecamatan Lais Bengkulu Utara.
Dan Renzy juga menerangkan bahwa cara pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mendodos buah sawit yang ada di batang pohon kelapa sawit.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan dugaan pencurian ini, kedua belah pihak dimediasi oleh polsek Lais, dan mediasi ini turut dihadiri oleh beberapa warga sebagai saksi, dan kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan masalah dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut secara kekeluargaan.
Kapolres Bengklulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut di kantor polsek Lais, dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, dan permasalahan tersebut telah selesai,” demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.