Kaur – Minggu, (27/08/2023) Pukul 11.40 WIB giat Personel Polsek Kaur Tengah, melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan dan Lahan (Karhutlah) dengan cara dibakar yang bertempat di Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Personel Polsek Kaur Tengah memberikan sosialisasi hukum kepada warga antara lain dengan memberitahukan kepada warga tentang efek yang akan terjadi apabila lahan dibakar yang mana akan menimbulkan kerusakan parah dihutan serta menimbulkan polusi udara.
Personel Polsek Kaur Tengah juga mengajak warga untuk sama-sama peduli dan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Polsek Kaur Tengah,” ujar Kapolsek Kaur Tengah melalui Bripka Mardianto.
Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Kaur Tengah, warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dan Warga akan melaporkan kepada pihak Polsek Kaur Tengah atau Bhabinkamtibmas apabila ditemukan adanya yang membakar lahan serta gangguan kamtibmas.