Bengkulu – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Wibowo Susilo, mengapresiasi diadakannya sosialisasi MoU Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan oleh Polda Bengkulu, dengan menghadirkan langsung Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. MoU atau Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) tersebut tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang diteken Ketua Dewan Pers dan Kapolri pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.
“Ini perdana di Polda Bengkulu diadakannya sosialisasi sejak MoU Dewan Pers dan Polri diteken secara berkelanjutan. Tentu ini langkah maju Polda Bengkulu dalam upaya melindungi kebebasan pers dan mengantisipasi penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua penyidik baik di Polda Bengkulu dan Polres jajaran dapat menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada, dan wartawan yang bertugas tidak perlu khawatir adanya kriminalisasi selagi menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kaidah,” kata Wibowo.
Adapun, sosialisasi yang digelar di Command Center Polda Bengkulu, Senin (28/8/2023) pagi tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, M.H., Wakapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Agus Salim, Irwasda, Dirres Narkoba, Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Kabid Humas, Kapolresta Bengkulu, Kapolres Bengkulu Tengah, Kapolres Seluma, dan diikuti secara virtual oleh Kapolres jajaran lainnya, para Kasat Reskrim Polres jajaran, Kasatres Narkoba Polres Jajaran. Sementara dari Mabes Polri, hadir secara virtual Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, dan Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono. Dalam kegiatan tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, dan Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono juga menyampaikan materi terkait penanganan sengketa pers dan materi terkait kepemiluan.
Sementara dari pihak luar, hadir Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua KPID Bengkulu, Ketua SMSI Bengkulu, dan para wartawan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan selama ini hubungan kepolisian dan pers berjalan baik dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap pers dan Polri bisa bekerjasama dan berkomitmen.
“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini jelas saya akan perintahkan kepada seluruh jajaran untuk mejalankan MoU ini. Kepada para direktur, Kasubdit, para kasat Reskrim, saya minta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerjasama dengan Dewan Pers tanpa mengesampingkan tugas pokok Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang Pemilu serentak 2024,” tegas jenderal bintang dua ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mangatakan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah upaya kriminalisasi kepada wartawan.
“Selama 2022, Dewan Pers mencatat sebanyak 86 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh kepolisian terkait laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, dan 6 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh Pengadilan. Dari data tersebut menunjukan koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri terkait MoU dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan cukup berjalan efektif untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” jelas Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.
Terkait penyalahgunaan profesi wartawan diluar karya jurnalistik,Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers bersama Polri terus melakukan koordinasi untuk diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, seperti kasus pemerasan mengatasnamakan wartawan.
Selain itu, MoU juga sebagai pedoman atau acuan bagi penyidik di lingkungan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan.
“Kasus dalam dunia pers itu akan selalu ada maka dari itu kita bisa upayakan melalui sosialisasi PKS antara Dewan Pers dan Polri dapat mencegah adanya upaya kriminalisasi terhadap wartawan,” kata Ninik.
Lanjutnya berdasarkan informasi dari Mabes Polri di Bengkulu sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan profesi pers.
Ninik juga menyampaikan, bahwa MoU tersebut sedang dalam upaya ditingkatkan menjadi Peraturan Kapolri sebagai acuan bagi penyidik.