Bengkulu Utara – Personel Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melakukan pendampingan terhadap penyelesaian selisih perhitungan tanam tumbuh milik warga yang akan diganti rugi oleh Proyek SUTT 150 KV Pulau Baai-Arga Makmur, pada hari Senin (28/8/2023).
Permasalah bermula dari diberhentikannya pekerjaan pamasangan kabel SUTT di Tower nomor 3 di desa Lubuk Gedang kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara oleh Junedi warga desa Lubuk Gedang kec. Lais kab. Bengkulu Utara beserta istrinya Herlena.
Junedi dan Herlena memberhentikan pekerjaan pemasangan kabel dengan dalih ada selisih perhitungan jumlah batang pohon karet di kebunnya yang diganti rugi karena adanya proyek SUTT.
Menurut perhitungan pekerja proyek, jumlah batang pohon karet yang ada di kebun Junedi adalah sebanyak 214 batang, sementara menurut perhitungan Junedi, jumlah batang pohon karet di kebunnya yang seharusnya diganti rugi adalah sebanyak 265 batang.
Setelah diadakan mediasi oleh personel dari polsek Lais yaitu Aiptu D. Hariyanto, S.H., dan Aipda Beta Netra serta personel Koramil Lais, Sertu Erly K. dan Serda Hariyadi, didapat kesepakatan antara pihak proyek SUTT dengan pihak Junedi untuk bersama-sama menghitung ulang kembali jumlah batang pohon karet tersebut.
Dan dari perhitungan kembali tersebut didapat jumlah batang pohon karet tersebut adalah sebanyak 214 batang, dan Junedi serta Herlena menerima hasil perhitungan bersama tersebut dan setuju untuk menerima ganti rugi tanam tumbuh pohon karet sebanyak 214 batang.
Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa masalah selisih perhitungan jumlah batang karet tersebut telah diselesaikan di lapangan,
“Anggota kita bersama dengan rekan dari Koramil Lais mendampingi kedua pihak untuk bersama-sama menghitung ulang jumlah batang karet tersebut, dan telah didapat kesepakatan jumlah batang pohon karet yang akan diganti rugi terkait proyek SUTT,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.