Bengkulu – Bertempatan di Lapangan Rekonfu Polda Bengkulu, telah dilangsungkan kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Nala Polda Bengkulu Tahun 2023 Senin, (04/09/2023),
Apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombespol Joko Suprayitno SSTMK dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan ,Irwasda Polda Bengkulu Kombespol Asep Tedy Nurasyah S. Ik ,Kadishub Provinsi Bengkulu, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Kepala Cabang Jasaraharja Provinsi Bengkulu, Danlanal Bengkulu, Kasrem Bengkulu, Dandenpom Bengkulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu.
Operasi Zebra Nala Tahun 2023 ini mengangkat tema “Kita Tingkatkan Tertib Berlalu Lintas Guna Meningkatkan Kamseltibcarlantas yang Presisi.” Tema ini mencerminkan komitmen dari Polda Bengkulu dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs.Armed Wijaya, M.H., dalam sambutan yang dibacakan oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombespol Joko Suprayitno SSTMK,pentingnya kerja sama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan operasi ini.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak untuk lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas guna mengurangi kecelakaan dan memastikan lalu lintas yang aman bagi masyarakat.
Operasi Zebra Nala Tahun 2023 di Polda Bengkulu ini akan melibatkan berbagai kegiatan penegakan hukum, patroli, sosialisasi, dan pengawasan untuk mencapai tujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan tertib berlalu lintas di wilayah tersebut.
Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, Polda Bengkulu bersama dengan berbagai instansi terkait berharap dapat menciptakan kondisi berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu. Operasi Zebra Nala Tahun 2023 ini menjadi bukti komitmen Polda Bengkulu dalam mencapai hal tersebut.
Adapun Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023 diantaranya pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang dibawah umur, pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunkan helm SNI ataupun safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang lawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.