Mukomuko – Jajaran Polsek Penarik Raya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, yang dipimpin oleh Iptu Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H., Rabu (6/9/2023) berhasil menangkap DK (22 Th) warga Desa Sidodadi Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten Mukomuko yang melakukan tindak pidana pencurian tabung gas 3 Kg di warung Desa Mekar Mulya.
Kapolsek Penarik Raya, Iptu Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H., menjelaskan “Tersangka berhasil kita tangkap saat bersembunyi dirumah pamannya, pelaku saat ini masih kita tangani dan lakukan pengembangan apakah pelaku bergerak sendiri atau ada komplotannya,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Penarik Raya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah tabung gas 3 Kg yang telah di sita oleh penyidik.
Akibat aksi pencurian tersebut pihak warung mengalami kerugian lebih kurang Rp 1,2 juta rupiah.