Bengkulu Utara – Seorang kakek berinisial IS (18), warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap bocah 9 tahun, yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali dalam rentang waktu Desember 2022 sampai Februari 2023, dan baru diketahui oleh keluarga korban pada Juli 2023, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
“Terduga pelaku saat ini sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (8/9/2023).