Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, memediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian getah karet warga desa Talang Rasau kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara.
Mediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian ini digelar di mako polsek Lais dengan dihadiri oleh anggota unit Reskrim polsek Lais, perangkat pemerintah desa Talang Rasau kec. Lais kab. Bengkulu Utara, dan kedua pihak yang bermasalah.
Permasalahan dugaan pencurian ini terjadi antara Sujera Wari (51) sebagai korban dengan EL (30) yang diduga sebagai pelaku, keduanya merupakan warga desa Talang Rasau kec. Lais Bengkulu Utara.
Sedang permasalahannya, EL diduga menyadap pohon karet dan mengambil getah karet hasil sadapannya tersebut dari kebun karet Sujera Wati tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari Sujera Wati sebagai pemilik kebun karet. Atas perbuatan yang diduga dilakukan EL ini, maka Sujera Wati merasa dirugikan dan melaporkan hal ini kepada kepala desa Talang Rasau, dan olah kepala desa Talang Tasau permasalahan dugaan pencurian ini lalu dilaporkan ke polsek Lais dan meminta agar permasalahan warganya ini diselesaikan.
Setelah digelar mediasi di mako polsek Lais, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan perdamaian secara kekeluargaan, dengan EL meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bengklulu Utara AKBP, Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan permasalahan dugaan pencurian warga desa Talang Rasau dan permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, EL menyatakan menyesal san meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.