Rejang Lebong – Petugas Unit Reskrim Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mobil jenis Mistubishi Pick Up TS warna hitam milik korban MM (30).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kapolsek Curup Iptu Singgih W mengatakan, bermula pada Minggu (10/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati informasi bahwa mobil milik korban berada di rumah DE, warga di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Bindurian Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian, pada Senin (11/9/2023) dini hari, petugas menggerebek rumah DE, namun tidak menemukan mobil tersebut.
Tak putus asa, petugas kemudian terus melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB, petugas mendapati informasi bahwa mobil berada dirumah warga inisial AN, di Desa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Curup yang dipimpin Kapolsek Curup langsung menuju rumah AN.
Pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB, petugas melihat mobil yang diduga milik korban keluar dari rumah AN, dan petugas langsung melakukan pengejaran. Tepatnya di pinggir jalan Desa Tanjung Merindu, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut, namun AN berhasil kabur.
“Telah dilakukan pengejaran lebih lanjut terhadap AN, namun belum berhasil diamankan,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan proses pengecekan terhadap mobil TS Pick Up Mitsubishi tersebut dengan surat kepemilikan kendaraan motor milik pelapor, bahwa mobil yang diamankan tersebut benar milik pelapor yang hilang.