Mukomuko – Gerak cepat dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan dalam merespon laporan masyarakat, yakni dengan meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu M Setya Yuli menyampaikan, terduga pelaku Curanmor adalah seorang pria berinisial M (44), warga Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukumuko.
Berdasarkan kronologis kejadian, bermula ketika korban Iwan Disutian (33), warga Tirta Mulya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra Fit Nopol H 6553 BGG pada Kamis (14/9/2023) pagi sekira pukul 07.30 WIB dibawah batang sawit dekat rumah warga, lantaran korban hendak bekerja dilokasi yang tak jauh dari tempat memarkir sepeda motornya.
Sekira pukul 11.00 WIB, pemilik rumah mengatakan kepada korban bahwa sepeda motornya sudah tidak ada ditempat. Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mengecek keberadaan sepeda motornya dan benar sudah tidak lagi berada ditempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mukomuko Selatan.
Mendapat laporan Curanmor, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (15/9/2023) sore sekira pukul 16.18 WIB, terduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Air Rami.
“Benar telah terjadi aksi curanmor pada tanggal 14 September 2023. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan tanggal 15 September 2023 pukul 16.18 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial M di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Mukomuko Selatan,” terang Kapolsek.