Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Senin (18/09/23) melaksanakan kegiatan Press Release terkait keberhasilan ungkap kasus Tindak Pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) yang berlangsung di Selasar Mako Polres.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.I.K., M.H., yang didampingi Kapolsek Sindang Kelingi dan Kasi Humas.
Wakapolre Rejang Lebong menerangkan pengungkapan bermula pada tanggal 10 September pukul 17.00 WIB pada saat anggota unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan patroli Antisipasi 3C dijalur curup – Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan badan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 bilah sajam jenis Penusukan bermata satu dengan panjang 22cm beserta Sarung terbuat dari kulit berwarna hitam dan coklat, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Putih, 1 buah anak kunci T dengan ujung Runcing bermata 2, 2 Buah kunci T berbenyuk huruf Y, 1 Buah Kunci Kontak mobil Daihatsu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan mika karet berwarna Coklat, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru dengan mika karet berwarna hitam, 1 Buah tas Selempang Merek Polo Wisdom warna Hitam, 1 Buah Jaket merk Black Ant warna Biru Dongker, dan 1 Buah Helm Merek GM Fighter berwarna Hitam.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata Tajam Jenis Penusuk,” pungkas Wakapolsek.