Bengkulu Utara – Menurut prediksi BMKG, puncak musim kemarau tahun 2023 akan jatuh pada bulan Agustus sampai September, hal ini akan menyebabkan kekeringan yang akan meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan.
Mengantisapasi hal ini, Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, dan salah satu cara sosialisasikan larangan tersebut adalah dengan pemasangan spanduk himbauan.
Spanduk ini dipasang di tempat yang ramai dikunjungi atau dilewati orang banyak, spanduk himbauan ini salah satunya dipasang di SPBU No. 24.38635 di desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara dan di pertigaan jalan raya desa Tanjung Aur kecamatan Air Padang kab. Bengkulu Utara.
Dengan dipasangnya spanduk ini, diharapkan warga dapat memgetahui dan memahami resiko membakar hutan dan lahan, dan juga dapat melapor jika ada melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa pemasangan spanduk ini adalah salah satu upaya dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan.
“Kita berupaya agar warga terinformasikan akan larangan ini, sehingga bersama warga kita mencegah terjadinya kebakaran hutan san laha di wilayah kita,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.