Rejang Lebong – Bertempat di Selasar Gedung Utama, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Pada hari Senin (18/09/23) kemarin melaksanakan kegiatan Press Release mengenai Tindak Pidana Narkotika.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, didampingi Kapolsek Sindang Kelingin dan Kasi Humas Polres RL, dan diikuti oleh rekan wartawan dari berbagai media baik cetak, elektronik, serta media online lokal maupun nasional.
Pengungkapan berlangsung mulai tanggal 10 September 2023 hingga 15 September 2023. Berdasarkan kronologi kejadian, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres RL berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kasus dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, di antaranya 2 orang merupakan pengedar, dan 1 orang sebagai pengguna.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady menyampaikan, ZK (35) warg Desa Dusun Sawah, DR(36) warga Desa Batu Panco, dan AU (23) warga Kelurahan Simpang Nangka melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi 16 paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan total berat 1,11 Gram,” ungkap Wakapolres dalam keterangan press Release.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800.000.000 hingga maksimal Rp 8.000.000.000.