Bengkulu Utara – Kapolsek Lais Iptu Sukamto beserta Kanit Reskrim Polsek Lais Aiptu D. Ginting dan Bhabinkamtibmas Aipda B. Sirait, S.H., melaksanakan sosialisasi larangan untuk membakar hutan dan lahan di kantor desa Durian Daun kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Rabu (20/9/2023).
Sosialisasi yang diikuti oleh perangkat pemerintah desa Durian Daun dan warga desa Duruan Daun ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan bahaya membakar hutan dan lahan dalam musim kemarau sekarang ini.
Kapolsek Lais Iptu Sukamto memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Perkiraan BMKG, fenomena Iklim El Nino yang menyebabkan musim kemarau panjang akan sebabkam kekeringan yang akan mencapai puncak pada rentang bulan Agustus-Oktober tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Fenomena El Nino ini akan memicu suhu panas ekstrem dan kekeringan, hingga akibatnya potensi terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan akan naik.
Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan dan lahan, Kapolsek Lais Iptu Sukamto juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.
Melalui sosialisasi ini, warga diharapkan memahami akan bahaya membakar hutan dan lahan, dan jika ada warga yang akan membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan agar mencari alternatif lain untuk proses pembersihan lahannya.
Dimintai keterangan, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., melalui kapolsek Lais Iptu Sukamto menjelaskan, bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Lais.
“Dengan puncak iklim El Nino sedang berlangsung, kita berharap warga dapat memahami kondisi iklim sekarang ini, diharapkan dengan sosialisasi ini ada kesadaran warga menghindari membuka lahan dengan cara membakar ,dan kita juga mengajak warga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” demikian diterangkan Kapolsek Lais Iptu Sukamto.