Bengkulu Utara – Personel Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melaksanakan pengamanan pemeriksaan setempat (Descente) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur pada Kamis (21/9/2023) siang.
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan dalam perkara gugatan harta bersama yang diajukan oleh MW Binti HH warga desa Rama Agung kecamatan Kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara terhadap RE Bin S dan MFS, keduanya warga desa Padang Kala kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.
Descente ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Roni Fahmi, S.Ag., M.A., beserta anggota majelis hakim Mukhlis,S.H.I., M.A., dan Fatkul Mujib, S.H.I., M.A., Khairul Usaman, S.H., sebagai Panitera Pemohon dan Mukhlis Syarif,A.M.d., sebagai Juru Sita Pengganti. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan atas 8 objek gugatan berupa 1 unit rumah dan 6 bidang tanah di desa Padang Kala dan desa Kembang Manis kec. Air Padang kab. Bengkulu Utara.
Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan agar majelis hakim dengan melihat sendiri, memperoleh keterangan atau gambaran yang akan memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto membenarkan adanya pengamanan terhadap kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut.
“Kita turunkan anggota untuk laksanakan pengamanan Pemeriksaan Setempat oleh majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini, berdasarkan surat permintaan dari Pengadilan Agama Arga Makmur, kita dampingi dan kita amankan jalannya Pemeriksaan Setempat ini agar berjalan dengan aman dan lancar,” demikian diterangkan oleh Kapolsek Lais Iptu Sukamto.