Rejang Lebong – Temukan adanya titik api (hotspot) melalui laporan pencitraan satelit, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin Selasa (26/09/23) langsung menurunkan Personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus tindakan penganggulangan.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan titik api berada di Wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding.
Dalam kesempatan ini, personel Polsek Padang Ulak Tanding dipimpin oleh Aipda Radao dan Aipda Ahmadi berhasil memadamkan api yang terletak di Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kecamatan PUT, Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Laporan menyebutkan bahwa titik rawan api yang berpotensi membahayakan ini telah berhasil dipadamkan oleh petugas sesuai dengan titik koordinat Hostpot.
Selain itu, petugas telah memberikan imbauan sebagai langkah pencegahan kepada kepala desa setempat agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan mengimbau kepada pengambil barang bekas, RH (60), warga Desa Guru Agung agar tidak melakukan pembakaran dikarenakan sangat berbahaya mengingat saat ini sedang musim kemarau.
“Dengan kerjasama yang efektif dan tanggap dari Polsek Padang Ulak Tanding, situasi titik api yang mencemaskan telah diatasi dengan sukses. Polres Rejang Lebong tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.