Rejang Lebong – Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, seorang pria inisial DP (18) warga Kecamatan Curup Utara pada hari Senin (01/10) yang lalu diamankan oleh Tim Opsnal Rejang Lebong Polda Bengkulu (RL).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terduga pelaku berhasil diamankan dari kediamannya setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan membawa ke Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku diamankan, atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa (29/08) yang lalu hingga mengakibatkan korban seorang laki-laki menderita patah tulang pada tangan kanan dan memar di bagian kepala,” tegasnya.
Saat kejadian, korban bermaksud menghidupkan sepeda motor yang tengah parkir. “Namun saat itu datang terduga pelaku bersama 3 orang lainnya dan langsung melakukan kekerasan menggunakan kunci T dan alat kunci bengkel,” pungkasnya mengakhiri.