Rejang Lebong – Modus memacari, pria beristri berinisial DC (20), yang berprofesi sebagai sopir truk warga Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan, menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur, warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Dodi Mardiansyah, didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dan Kanit Reskrim Ipda Udi Handoko saat press release di Mapolres, Kamis (5/10/2023) menyampaikan, tersangka ditangkap pada Jumat (29/9/2023) dini hari, setelah dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat siang.
Adapun, kronologis kejadian persetubuhan bermula ketika tersangka dan korban kenal melalui media sosial pada Bulan Januari 2023 lalu. Setelah berkenalan, tersangka dan korban bertemu di rumah nenek korban di Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Karena kondisi rumah kosong, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
“Dari keterangan tersangka, sudah 14 kali melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi berbeda yakni 6 kali di rumah nenek korban, sisanya di bedengan temannya, dan di dalam mobil truk. Persetubuhan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Bulan Februari 2023 hingga September 2023,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, beberapa kali melakukan persetubuhan, tersangka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan antara korban dan tersangka apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, saat ini tersangka memiliki istri yang sedang hamil, tinggal di Lubuklinggau. Tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.