Rejang Lebong – Terima laporan kejadian terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada hari Minggu (08/10/2023) kemarin menurunkan tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan SPKT Rejang Lebong, untuk melakukan penyelidikan tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dr. Ak Gani, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, menerangkan kejadian penipuan ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial HR (63) yang sedang berjalan kaki di gang yang berada di Jl Baru kec Curup.
Kejadian ini bermula dari dua perempuan tidak dikenal menghampirinya, mengaku bisa membuka pintu rezeki dan mengenai musibah pada anaknya. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam mobil, di mana ada seorang laki-laki dan perempuan lainnya.
Saat di dalam mobil, pelaku menyuruh korban diminta untuk menyerahkan emas dan uangnya yang selanjutnya ditempatkan dalam sebuah asoy hitam untuk “didoakan.” Setelah proses tersebut, korban akhirnya diberikan tas berwarna hijau dan diinstruksikan untuk tidak membukanya sampai 1 minggu kemudian.
Namun, ketika korban membuka tas tersebut di rumah, ia menemukan barang-barang biasa seperti air minum, mie instan, dan sebagainya. Barang berharga miliknya, termasuk emas senilai kurang lebih 50 gram yang terdiri dari 1 buah kalung, 2 buah gelang dan 1 buah cincin serta uang sebesar Rp.26.000.000,-, telah raib dan korban pun merasa telah tertipu oleh pelaku.
“Kerugian korban dalam kejadian ini mencapai sekitar Rp.70.000.000,-. (Tujuh puluh juta rupiah). Polres Rejang Lebong telah melakukan cek TKP, mengambil keterangan korban dan mengarahkannya untuk membuat laporan resmi. Selain itu, petugas juga memperoleh deskripsi pelaku yang terdiri dari 4 orang dimana 3 perempuan dan 1 laki-laki, serta mengidentifikasi kendaraan berwarna putih yang digunakan dalam tindak kejahatan ini,” pungkas Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak.