Rejang Lebong – Tempo 2 jam dari waktu diterimanya laporan korban inisial FJ (58) yang mengaku telah menjadi korban pengancaman, Tim Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Curup Polres Rejang Lebong Polda bengkulu IPTU Singgih. W, S.H., dini hari tadi Kamis (12/10/2023) berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku inisial RA (31) yang berprofesi sebagai petani Asal Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023, sekitar pukul 10:00 pagi, ketika korban berada di kamarnya dan terduga pelaku RA yang merupakan anak korban sendiri masuk kedalam kamar membawa parang dan mengancam korban sembari mengatakan “Aku Cincang Kau”.
Langkah hukum, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pungkasnya sembari menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang tanpa sarung dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 40 Cm.