Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat yang berada di dalam HGU Hak Guna Usaha milik PTPN 7 untuk segera meninggalkan tempatnya pada pagi Selasa (17/10/2023).
Menanggapi hal tersebut sejumlah Personil Polres Bengkulu Utara berada langsung ke lokasi untuk memberikan himbauan dan edukasi secara persuasif langsung kepada masyarakat.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan dalam berbangsa dan bernegara.
“Pasalnya HGU perusahaan PTPN 7 ini berlaku masih sampai dengan Tahun 2040,” jelasnya.
Kapolres berharap masyarakat menjaga situasi kamtibmas yg kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh hasutan, ajakan oknum oknum demi kepentingan individu maupun kelompok,
sebab apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut akan ada proses hukum yang berjalan.
“Apabila didapati dan terbukti adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan memprosesnya sesuai Pasal yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres minta masyarakat untuk sama – sama taat hukum yang berlaku dan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.