Rejang Lebong – Pemuda berinisial VF (21), warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas Kepolisian Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi, didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat press release di Mapolres, Selasa (17/10/2023) menyampaikan, tersangka ditangkap pada Minggu (8/10/2023) siang tanpa perlawanan.
Adapun, perbuatan tersangka dilakukan terhadap korban anak dibawah umur (9 tahun), dan terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, SH.
Berdasarkan kronologis kejadian, mulanya ibu korban SH sedang mandi pada Sabtu (7/10/2023) sore di kamar mandi rumah kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Namun betapa terkejut saat itu, SH melihat dari celah fentilasi udara, ada Hp yang merekam. SH kemudian berteriak marah-marah karena dia mengenali Hp yang digunakan untuk merekam tersebut adalah milik VF, yang tak lain adalah menantunya sendiri.
Kejadian itu kemudian diceritakan kepada suaminya, dan secara tidak sengaja, anak korban juga mengaku telah dicabuli oleh VF sebanyak 2 kali pada Bulan Juli dan Agustus 2023.
Didampingi suaminya, SH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu untuk mendapatkan keadilan.
“Berdasarkan pengakuan korban, korban dicabuli saat sedang tidur dan ketika korban terbangun, tersangka langsung kabur,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.