Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Lais Aipda Beta Netra, pada Jum’at (20/10/2023) menghadiri mediasi sengketa warisan warga Desa Kalbang Kec. Lais Kab. Bengkulu Utara.
Mediasi sengketa ini digelar di kantor desa Kalbang Kec.Lais Kab. Bengkulu Utara, dan dihadiri oleh Kepala desa Kalbang yang diwakili Kadun 1 Bpk Eko Sugiono ,beserta perangkat pemerintah desa Kalbang, dan para pihak yang bersengketa.
Pihak-pihak yang bersengketa dalam hal harta warisan ini adalah anak-anak dari bapak Bunyana(Alm) yaitu ER Binti Bunyana warga desa Kalbang bersama dengan saudaranya IR Bin Bunyana(Alm) warga desa Talang Rasau Kec.Lais Kab.Bengkulu Utara, IC Binti Bunyana(Alm) warga desa Kalbang dan NI Binti Bunyana(Alm) warga desa Gunung Selan Kec.Arga Makmur Kab.Bengkulu Utara,di satu pihak bersengketa dengan TT Binti Bunyana(Alm) warga desa Kalbang Kec.Lais Kab.Bengkulu Utara di pihak lainnya.
Kejadian ini bermula beberapa bulan yang lalu dimana ada harta warisan Bapak Bunyana(Alm) berupa 3 bidang tanah kebun dan persawaham yang berlokasi di desa Kalbang ,yang belum ada kejelasan pembagian diantara anak-anak Bunyama (Alm), dan salah satu dari pihak yang bersengkrta melaporkan hal ini kepada Kadun 1 Desa Kalbang Agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah diadakan mediasi didapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa antara lain, warisan tanah seluas 1 Hektare akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi rata diantara anak-anak almarhum Bunyana,
sementara 1 Lokasi Persawahan dan 1 Lokasi perkebunan yang belum dapat diselesaikan kesepakatannya, pihak ER Binti Bunyana (Alm) akan mengajukan gugatan terhadap Pihak TT Binti Bunyana (Alm) ke Pengadilan Agama Arga Makmur agar permasalahan warisan ini diselesaikan secara hukum, dikarenakan 2 lokasi tersebut sekarang ini di kuasai oleh pihak TT Binti Bunyana (Alm).
Dimintai keterangan dalam kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto menerangkan bahwa benar telah diadakan mediasi terkait warisan peninggalan Bunyana (Alm) di kantor desa Kalbang, ” beberapa hal telah disepakati oleh para pihak, dan untuk 2 lokasi lagi yang belum didapat kata sepakat dalam mediasi tadi, maka para pihak akan ajukan gugatan di PA Arga Makmur”, demikian Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangannya.