Rejang Lebong – Terima laporan adanya kejadian kebakaran 1 unit rumah di Desa Belumai 2 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin, Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu langsung menurunkan personel untuk melakukan tindakan kepolisian.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan personel yang mendatangi lokasi kemudian bersama warga berupaya memadamkan api dengan cara gotong royong.
Keterangan sementara yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwasanya api yang melahap rumah milik Bapak Zainal Aripin (50 tahun) ini diduga kuat berasal dari dapur dikarenakan penunggu rumah pagi hari memasak menggunakan kayu bakar.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban sedang pergi mencari batu kali di sungai. beberapa selang waktu kemudian, orang tua korban memanggil korban untuk pulang ke rumah di karenakan ada api di atas rumah. Setelah itu, korban langsung pulang dan memanggil warga sekitar untuk membantu memadamkan api dan sekitar pukul 13.00 WIB api berhasil dipadamkan.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, tetapi selain rumah hangus terbakar, perabotan serta surat – Surat Penting milik korban tidak bisa di selamatkan. Diperkirakan kerugian materiil mencapai sekitar Rp. 30.000.000,- pungkasnya mengakhiri sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan sebagai langkah pencegahan.