Rejang Lebong – Tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian buah kopi, seorang warga asal Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong inisial Ya Alias To (35) diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu (24/10/23) yang lalu, setelah melakukan aksi pencurian di kebun kopi milik korban inisial Mu (31) warga setempat,” terang Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.IK, MH., saat memimpin pres release didampingi Kapolsek Bermani Ulu IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, kemarin Senin (30/10).
Selain pelaku, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 (empat) karung kopi basah, 1 (satu) unit sepeda motor krempang warna hitam tanpa nopol, dan 2 (dua) unit sepeda motor krempang tanpa nopol yang telah dibakar oleh warga sambungnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama rekannya yang berjumlah tiga orang namun berhasil kabur saat akan diamankan.
Menutup keterangan, Wakapolres Rejang Lebong menyampaikan himbauan agar ketiga rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya untuk segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.