Bengkulu – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu merilis hasil pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu, Jumat (3/11/2023).
Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang pria berinisial DH dan RM di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
“Sebelum pengungkapan, kita menurunkan Tim dari Subdit 1 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan aktivitas diduga penyalahgunaan Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya, kita lakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap tersangka DH Alias Al dan mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu dan saat pengembangan juga berhasil mengamankan RM alias Ce yang berada tidak jauh dari TKP,” jelas Wadir.
Dari pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 28 paket Narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital serta bong.
Wadir menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun untuk menjerat tersangka.