Mengudara Bersama RRI, Jasa Raharja Bengkulu Lakukan Sosialisasi Dalam Rangka Peningkatan PAD Di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Tim Pembina Samsat Bengkulu yang diwakili oleh masing-masing instansi dari Jasa Raharja, Kepolisian dan BPKD yaitu Andri Chasian Siregar, ST, M.Si., Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda SH.,Sik.,MH., Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, Rian Hidayat, S.STp., M.Si, Kasubbid Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bersama Host RRI Pro 1 Bengkulu 92,5 FM, Tirza Kurniawan, Selasa 7 November 2023, dilakukan sosialisasi tentang Peningkatan PAD Di Sektor Pajak Kendaraan dan Kepatuhan Wajib Pajak 2023. Sosialisasi kali ini bertujuan memberikan informasi  pemahaman betapa pentingnya membayar pajak kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas dan perpanjangan pemanfaatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu tahun 2023.

Kasubdit Regident AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan dalam siarannya 184.000 kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan dari bulan Mei sampai dengan Oktober, jumlah ini menurun jika dibandingkan pemutihan di Tahun 2022. “Hal ini juga dapat dilihat dari antusiasme masyarakat Bengkulu membayar pajak yang cenderung mengalami penurunan dari pada tahun 2023” tegas Yuriko. Yuriko Fernanda juga menyampaikan tentang ancaman pemblokiran kendaraan yang mati pajak yang juga diatur dalam pasal 74 Ayat 2 UU 22 Tahun 2009. Di tempat yang sama Kasubbid Pajak kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama, Rian Hidayat menyampaikan APBD awal target pajak kendaraan tahun 2023 juga mengalami peningkatan, sehingga mau tidak mau BPKD Propinsi Bengkulu harus mengejar ketertinggalan, di lain pihak besaran tunggakan pajak juga disumbangkan oleh kendaraan plat merah. Rian Hidayat juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program pemutihan yang akan berakhir di bulan November ini.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Andri Chasian Siregar menyampaikan dalam siarannya bahwa PT Jasa Raharja senantiasa mendukung setiap kegiatan yang dilakukan untuk peningkatan PAD di sektor Pajak Kendaraan Bermotor, dimana masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraannya dan tentu saja di dalamnya termasuk Asuransi Jasa Raharja. Andri Chasian Siregar menambahkan, apabila jika terjadi kecelakaan lalu lintas pengendara bisa dilakukan penjaminan oleh Jasa Raharja tentu saja dengan salah satunya harus memenuhi persyaratan yaitu membayar SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat. “Kami menghimbau bahwasannya harus ada keseimbangan antara kewajiban dan hak bagi pemilik kendaraan bermotor, karena pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak kendaraannya, otomatis juga membayar SWDKLLJ dan berhak atas santunan Jasa Raharja bilamana terjadi laka lantas”, pungkas Andri.

PT Jasa Raharja sebagai Perusahaan BUMN yang menghimpun dan mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan oleh wajib pajak bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan saat memberikan santunan kepada korban ataupun keluarga korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong royong, seluruh masyarkat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.

You may also like

Leave a Comment