Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Aipda Ramadhona menyampaikan kabar gembira kepada warga binaanya, di Desa Kualalangi Kecamatan Ketahun Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).
Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 30 November 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramduya Wardana S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare S.H., mengatakan Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu,” ungkapnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Aipda Andi Marwanto juga menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu Utara . Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu Utara. peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.
Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi,” tutupnya.