Bengkulu – Petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang pria dalam perkara tindak pidana Narkotika. Ketiganya adalah F (43), warga Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian SA (36) dan U (53), warga Pekan Baru, Provinsi Riau.
Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., saat press release, Jumat (10/11/2023) didampingi Paur Dokliput Subbid PID Bid Humas AKP Ahmad Khairuman, M.Si., menyampaikan, ketiganya ditangkap saat bertransaksi di Jalan Desa Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar Sabu, 3 paket kecil Sabu, 1 unit timbangan digital, 3 unit Hp Android, dan 1 unit Mobil Daihatsu Sigra.
“Dari keterangan terduga pelaku, barang tersebut dibawa dari Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebanyak 2 ons, dan akan dijual/edarkan di Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu,” jelas Wadir.
Ditambahkan Wadir, salah satu terduga pelaku saat membawa Sabu tersebut ke Bengkulu menggunakan atribut TNI untuk mengelelabui petugas.
“Dua terduga pelaku merupakan warga dari Pekan Baru dan residivis,” pungkasnya.