Bengkulu – Seorang pria berinisial RH (24), warga Perumahan Griya Bumi Karsa, Jalan Mahoni Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, diamankna petugas Ditres Narkoba Polda Bengkulu pada Selasa (31/10/2023) lantaran menyimpan Narkoba jenis tembakau Gorila.
Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., saat press release, Jumat (10/11/2023) menyampaikan, mulanya saat digeledah, petugas menemukan 1 puntung sisa pakai tembakau Gorila diatas meja kamar RH. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan mendapati barang bukti sebanyak 36 linting yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna, 1 bungkus plastik klip berisikan tembakau Gorila, 1 paket berisikan tembakau Gorila dibungkus kertas warna coklat, 1 paket tembakau Gorila dibungkus kertas warna putih, dan 1 bungkus papir.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas didalam kotak Hp milik RH yanag disimpan disamping tempat tiudr. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Hp milik RH.
“Dari keterangan RH, bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut dengan cara memesan melalui Instagram,” ucap Wadirres Narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RH juga diketahui pernah terlibat atau residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dan 2010.