Bengkulu Utara – Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/B/17/2023/SPKT/Polsek Ketahun/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu Tanggal 13 September 2023 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana, Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, S.H., yang diwakilkan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Ketahun melaksanakan Serah Terima Tersangka dan barang bukti (TAHAP II) Tahanan Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara, atas 1 (satu) orang Laki – Laki yang berinisial (RS) umur 23 tahun Warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Pada hari Senin (13//11/2023) sekira jam 11.00 WIB bertempat di Kejaksaan negeri Bengkulu Utara.

Barang Bukti 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Hitam yang sudah di ubah warna oleh Pelaku berwarna Putih.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” Tutup Kapolsek Ketahun.

You may also like

Leave a Comment