Bengkulu – Dua warga kota Bengkulu harus berurusan pada pihak kepolisian karena telah bermain-main dengan barang haram narkoba. Pelaku yakni RI (30) warga Kel. Pagar Dewa Kecamatan Seletar Kota Bengkulu dan PD (27) Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.I.K., saat menggelar konferensi pers, Jumat (01/12/2023) mengatakan penangkapan pelaku berawal diperoleh informasi dan masyarakat bahwa dirumah salah satu warga di Jalan Depati Payung Negara Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diduga sebagai tempat penyalahgunaan transaksi Narkotika jenis Ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut Personel Subdit melaksanakan penyelidikan mendalam dan pada hari Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 21.45 WIB, dilakukan kegiatan tangkap tangan dan penggeledahan terhadap (RI) dirumah kediamannya dan ditemukan BB Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan
Selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan dan diketahui Ri mendapatkan BB Ganja tersebut dan dan secara bersama-sama dengan (PD), kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan Pd dirumah kediamannya di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berikut BB 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja.
“Keduanya berstatus sebagai kurir atau perantara. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja. (Netto 103,15 Gr) serta 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja (Netto 21,60 Gr),” ungkapnya.
Dari catatan pihak kepolisian kedua pelaku diketahui belum pernah terlibat dalam tindak pidana. Mereka juga mengaku mendapat ganja dari Mr. X diluar kota.